Layanan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

Persyaratan:

  1. Formulir F.1-02 / Draf pengajuan dari desa
  2. Formulir F-2.01 (diperoleh dari desa)
  3. Surat keterangan lahir dari Dokter/RS/Bidan (asli). Jika tidak ada, pakai SPTJM kelahiran
  4. Surat Keterangan kelahiran dari desa
  5. Surat nikah legalisir. Jika tidak ada, pakai SPTJM nikah
  6. Fotokopi KTP orang tua. Jika sudah meninggal, lampirkan akta kematian/surat keterangan kematian dari desa
  7. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  8. Jika jarak kelahiran anak 1 dan 2 lebih dari 10 tahun, maka lampirkan surat pernyataan anak kandung bermaterai
  9. Jika mengurus anak ke-3, lampirkan fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya (anak ke-2)
  10. Jika sudah tamat sekolah, lampirkan fotokopi Ijazah terakhir
  11. Semua berkas di fotokopi rangkap 2
Jam Pelayanan

Waktu Pelayanan Administrasi

Hari Pelayanan

Senin s/d Jum’at

Jam Pelayanan

Senin – Kamis 07:30 – 15:45
Jum’at 07:00 – 11:30

Istirahat

12:00 – 13:00 WIB

Libur

Sabtu, Minggu & tanggal merah

NB: Datang sesuai jam pelayanan, pastikan dokumen lengkap.