Seksi Pelayanan Umum

Tugas

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan kecamatan.

Fungsi
  1. Penyiapan bahan koordinasi dengan Seksi – Seksi yang membidangi dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;
  2. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  3. Pelaksanaan register, pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen –dokumen pelayanan umum;
  4. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan umum; dan
  5. Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Camat.