Tugas
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan kecamatan.
Fungsi
- Penyiapan bahan koordinasi dengan Seksi – Seksi yang membidangi dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Pelaksanaan register, pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen –dokumen pelayanan umum;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Camat.