Perjanjian Kinerja (PK)

Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen resmi yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja terukur.

Melalui Perjanjian Kinerja, terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara pemberi serta penerima amanah atas capaian kinerja tertentu, yang disusun berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Perjanjian ini menjadi dasar bagi Kecamatan Pudak dalam menjalankan program kerja, meningkatkan akuntabilitas, serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.

Berikut Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Pudak