Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Tugas

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.

 

Fungsi
  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pembangunan, perekonomian masyarakat desa dan/atau kelurahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prasarana  dan  fasilitas umum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan  pembinaan  partisipasi dan gotongroyong masyarakat;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi;
  6. Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
  7. Penyiapan  bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat; dan
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lainyang diberikan oleh Camat.