Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.

Fungsi
  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum   dan ketatalaksanaan di lingkungan Kecamatan;
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
  3. Penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan kebutuhan perlengkapan kantor;
  4. Penyelenggaraan  inventarisasi kekayaan/asset  daerah  di  lingkungan Ke-camatan;
  5. Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
  6. Pengelolaan administrasi  dan  pembinaan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
  7. Pembayaran gaji pegawai Kecamatan;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  9. Pelaksanaan  tugas – tugas lain yang  diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.