Tugas
Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.
Fungsi
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Kecamatan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
- Penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan kebutuhan perlengkapan kantor;
- Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset daerah di lingkungan Ke-camatan;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- Pembayaran gaji pegawai Kecamatan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.