Tugas
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.
Fungsi
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
- Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum ;
- Penyiapan bahan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi lain (Polri dan TNI) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaandan pengendalian dalam rangka tertib perijinan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelakanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan SatuanPolisi Pamong Praja di Kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gang-guan ketertiban;
- Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini serta kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan koordinasi secara vertikal dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten; dan
- Pelaksanaantugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.