Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.

 

Fungsi
  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan  kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
  2. Pengumpulan data,  evaluasi dan  penyusunan laporan  kejadian  dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum ;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi lain (Polri dan TNI) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaandan pengendalian dalam rangka tertib perijinan;
  5. Penyiapan  bahan koordinasi dan pelakanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
  6. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan SatuanPolisi Pamong Praja di Kecamatan;
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan  pembinaan  dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
  9. Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gang-guan ketertiban;
  10. Penyiapan  bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini serta kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  11. Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat; 
  12. Pelaporan  pelaksanaan  tugas  dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
  13. Pelaksanaan koordinasi secara vertikal dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten; dan
  14. Pelaksanaantugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.