Layanan Kartu Keluarga (KK)

Pengurusan KK / Perubahan KK

Persyaratan:

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Buku Nikah, untuk yang sudah menikah
  3. Ijazah Terakhir (jika data pendidikan di KK belum sesuai)
  4. Data Pendukung
Kartu Keluarga (KK) Rusak atau Hilang

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan KK dari Kantor Desa
  2. KK yang Rusak atau Surat Kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
  3. Buku Nikah, untuk yang sudah menikah
Jam Pelayanan

Waktu Pelayanan Administrasi

Hari Pelayanan

Senin s/d Jum’at

Jam Pelayanan

Senin – Kamis 07:30 – 15:45
Jum’at 07:00 – 11:30

Istirahat

12:00 – 13:00 WIB

Libur

Sabtu, Minggu & tanggal merah

NB: Datang sesuai jam pelayanan, pastikan dokumen lengkap.