Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan

Tugas

Melaksanakan  administrasi  keuangan,  penyusunan dan pelaporan kegiatan Kecamatan.

 

Fungsi
  1. Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan;
  2. Pelaksanaanpengelolaan administrasi keuangan Kecamatan;
  3. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan  pengelolaan keuangan Kecamatan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja Kecamatan;
  5. Pengelolaan data penyelenggaraan kegiatan Kecamatan;
  6. Penyiapan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Kecamatan; dan
  7. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris Kecamatan.