Layanan Akta Kematian

Akta Kematian

Persyaratan:

  1. Formulir F-1.02 / Draf pengajuan dari desa
  2. Formulir F-2.01 (Formulir pelaporan kematian, diperoleh dari desa)
  3. Fotokopi surat kematian dari dokter
  4. Surat keterangan kematian dari desa
  5. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  6. Fotokopi KTP pelapor
  7. KK lama asli atau KTP yang meninggal
Jam Pelayanan

Waktu Pelayanan Administrasi

Hari Pelayanan

Senin s/d Jum’at

Jam Pelayanan

Senin – Kamis 07:30 – 15:45
Jum’at 07:00 – 11:30

Istirahat

12:00 – 13:00 WIB

Libur

Sabtu, Minggu & tanggal merah

NB: Datang sesuai jam pelayanan, pastikan dokumen lengkap.