Tugas dan Fungsi

Dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di tingkat kecamatan, diperlukan kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah. Kecamatan Pudak, sebagai salah satu unsur pelaksana teknis kewilayahan di bawah Pemerintah Kabupaten Ponorogo, memiliki peran penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Pudak adalah Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan.

Adapun rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut :

Tugas

  1. Mengkoordinir kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengkoordinir upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengkoordinir penerapan dan penegakan ketentraman perundang-undangan;
  4. Mengkoordinir pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkatan kecamatan;
  6. Melaksanakan kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan;
  7. Melaksanakan tugas sesuai kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagain urusan otonomi daerah.

Fungsi

  1. Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan;
  2. Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan wilayah;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD dan instansi vertkial di wilayah kerjanya;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan sinskronisasi perencanaan dengan SKPD dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
  5. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  6. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada Bupati;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.