Tugas
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan/keagrariaan.
Fungsi
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan/atau kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainya;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan/keagrariaan;
- Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas – tugas lainyang diberikan oleh Camat.