Seksi Tata Pemerintahan

Tugas

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan/keagrariaan.

 

Fungsi
  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan  di  bidang administrasi desa dan/atau kelurahan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi  penyiapan  pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian  kepala desa dan perangkat desa lainya;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan/keagrariaan;
  6. Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan; dan
  9. Pelaksanaan tugas – tugas lainyang diberikan oleh Camat.