Rencana Strategis (Renstra)

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan resmi perangkat daerah yang berisi arah kebijakan, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan dalam jangka waktu lima tahun. Renstra disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kerja perangkat daerah.

Berikut Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pudak