
Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari :
- Camat;
- Perangkat Kecamatan, terdiri dari :
- Sekretariat Kecamatan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
- Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan
- Seksi Tata Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
- Seksi Pelayanan Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat Kecamatan;
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dan secara teknis administratif mendapatkan pembinaan dari Sekretaris Kecamatan.