Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari :

  1. Camat;
  2. Perangkat Kecamatan, terdiri dari :
    1. Sekretariat Kecamatan;
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
      2. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan
    2. Seksi Tata Pemerintahan;
    3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
    6. Seksi Pelayanan Umum; dan
    7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Seksi  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Seksi  yang  berkedudukan di bawah dan bertanggung   jawab   kepada Camat  dan secara teknis administratif mendapatkan pembinaan dari Sekretaris Kecamatan.