Informasi Setiap Saat adalah informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat tanpa harus menunggu dipublikasikan secara berkala.
Kategori ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.