Pudak, 15 Juli 2025 – Tim 1 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo yang dipimpin oleh Toni Darmawan melaksanakan Asistensi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di wilayah Kecamatan Pudak. Kegiatan ini digelar di Kecamatan Pudak sebagai upaya percepatan penyempurnaan dan Penyelarasan rancangan perubahan APBDes dengan RPJMDesa dan RKPDes, seluruh desa di Kecamatan Pudak.

Acara ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Operator Desa dari seluruh desa di Kecamatan Pudak. Kehadiran para perangkat desa menunjukkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Asistensi ini bertujuan memastikan penyusunan perubahan APBDes dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, keputusan Menteri PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan, dan Perbup Nomor 44 Tahun 2024 tentang pengelolaan keuangan Desa Penyesuaian anggaran juga diarahkan agar selaras dengan prioritas pembangunan desa tahun 2025, antara lain di bidang pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui forum ini, Tim DPMD memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada pemerintah desa, meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, penyesuaian pos belanja, hingga klarifikasi atas program yang memerlukan revisi anggaran. Dengan demikian, perubahan APBDes diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Desa sehingga pelaksanaan program desa tidak mengalami keterlambatan.

Selama kegiatan berlangsung, setiap desa diberi kesempatan untuk memaparkan rancangan perubahan APBDes yang telah disusun. Tim DPMD bersama fasilitator Kecamatan Pudak kemudian memberikan catatan perbaikan dan saran teknis untuk memastikan penyesuaian anggaran dilakukan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Pudak dapat segera menyelesaikan proses perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Perubahan APBDes yang tepat waktu akan berdampak positif pada kelancaran program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Pudak menyampaikan apresiasi kepada Tim 1 DPMD Kabupaten Ponorogo atas pendampingan teknis yang diberikan. Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten diharapkan terus terjalin untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *