Pemerintah Kecamatan Pudak melaksanakan kegiatan pembinaan penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban BUM Desa, pada tanggal 7 Mei 2026 bertempat di Kantor Kecamatan Pudak. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus BUM Desa se-Kecamatan Pudak sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelaporan keuangan BUM Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembinaan dan pendampingan ini didampingi langsung oleh pihak Kecamatan Pudak bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh BUM Desa dapat memahami tata cara penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban dengan baik sehingga proses pelaporan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kecamatan Pudak juga menyampaikan kepada seluruh pengelola BUM Desa agar setiap tiga Bulan sekali mengadakan rapat dengan anggota untuk evaluasi perencanaan usaha, pelaksanaan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pendampingan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh BUM Desa dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.