Pudak, 22 Juli 2025 – Pemerintah Desa Pudak Kulon, Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo, menggelar pelantikan perangkat desa pada Selasa (22/7) siang pukul 12.00 WIB di Balai Desa Pudak Kulon. Acara berlangsung tertib dan khidmat, dihadiri jajaran pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta Camat dan beserta jajaran forpimcam.

Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan, kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah/janji jabatan dan penandatanganan berita acara. Proses ini menjadi tanda sah bagi perangkat desa yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengarahannya, Camat Pudak menyampaikan bahwa mutasi perangkat desa ini telah melalui pertimbangan yang matang. “Mutasi ini mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya efektivitas, kondusivitas, kemampuan, beban tugas, kecakapan, dan keterampilan sesuai dengan bidang tugasnya. Diharapkan perangkat desa yang baru dilantik mampu mengemban amanah dan bekerja secara maksimal demi kemajuan desa,” ujarnya.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk terus mengoptimalkan pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Perangkat desa yang telah dilantik diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya dalam mendukung administrasi pemerintahan, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Desa Pudak Kulon juga berkomitmen menjaga sinergi antarperangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran. Kehadiran perangkat desa yang telah melalui proses pelantikan ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan desa yang semakin maju, transparan, dan akuntabel.

Acara pelantikan ditutup dengan doa, ucapan selamat kepada perangkat yang baru dilantik, dan sesi foto seluruh undangan. Suasana penuh keakraban tampak selama kegiatan, mencerminkan semangat kebersamaan untuk memajukan Desa Pudak Kulon ke arah yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *