Pudak – Pemerintah Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo menggelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa se-Kecamatan Pudak pada Rabu, 27 Agustus 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Pudak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo dan diikuti oleh seluruh perangkat desa dari 6 desa di wilayah Kecamatan Pudak.
Tujuan pembinaan ini adalah untuk meneguhkan kembali komitmen perangkat desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan desa secara profesional, tertib administrasi, serta sesuai aturan yang berlaku. Camat Pudak menegaskan bahwa perangkat desa harus bekerja dengan benar, transparan dan disiplin, karena perangkat desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan bagi perangkat desa yang tidak bersedia melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rencana penerapan sistem absensi online bagi perangkat desa. Kebijakan ini bertujuan untuk memantau kedisiplinan kerja secara lebih akurat serta mendorong peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Melalui pembinaan ini, diharapkan perangkat desa di Kecamatan Pudak dapat semakin meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.